NAMA : FADLY KHAIRUL IKHWAN
KELAS:2EB24
NPM :23214769
Aspek Hukum dalam ekonomi
Kata Pengantar
Pertama-tama
penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat waktu.
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk menyelesaikan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh dosen
pembimbing. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman penulis mengenai
materi.
Dengan
membaca makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman serta pembaca
dapat memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca.
Walaupun penulis telah berusaha
sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa manusia itu tak ada yang
sempurna.Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka itulah
bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah yang akan
membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Pada
kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan
waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu penulis selalu menantikan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.
Depok, 6 April 2016
Penulis
Daftar
isi
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Tujuan Penulisan 1
BAB 2 TEORI DAN ISI 2
2.1 Hukum Perdata Yang berlaku di Indonesia 2
2.2 Sejarah Singkat Hukum Perdata 3
2.3 Pengertian Dan Keadaan Hukum Indonesia 4
2.4 Sistematika hukum di Indonesia 5
BAB 3 PENUTUP 7
3.1 Analisis 7
REFERENSI 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian
yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan
Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian.
Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan
adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan
memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang
menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan
aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang
lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah
pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran
mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat
bagi kita semua.
BAB II
TEORI DAN ISI
HUKUM EKONOMI
2.1 HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melaluiStaatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang
baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk
hukum perdata Indonesia.
2.2 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
2.3 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan
sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan
nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum
Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keadaan hukum perdata di indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
· Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum
Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari berbagai suku
bangsa.
· Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan,
yaitu :
· Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
· Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli
Indonesia) dan yang dipersamakan.
· Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
· Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum
perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
· Bagi golongan Bumi Putera dan yang
dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku
dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
· Bagi golongan timur asing juga berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di
Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda
terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah
hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang
sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai
berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum
Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan
dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
· Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia kristen
(Staatsblad 1993 No.74)
· Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku
bagi semua golongan warga negara, yaitu:
· Undang-Undang hak pengarang
· Peraturan umum tentang koperasi
· Ordonansi Woeker
· Ordonansi tentang pengangkutan di udara
2.4 SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di
dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara
yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
· Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
· Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
· Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi (personen recht)
· Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie
Recht)
· Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta
kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
· Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum
perdata
· Buku I tentang orang/van personen
· Buku II tentang benda/van zaken
· Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
· Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van
bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut
ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
· Hukum perorangan termasuk Buku I
· Hukum keluarga termasuk Buku I
· Hukum harta kekayaan termasuk buku II
sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat
relative
· Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II
mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari
pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara
untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat
dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
BAB III
PENUTUP
3.1Analisis
Bahwa
setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap
kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan
ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang
maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang
jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan
perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang
sesuai dengan yang diharapkan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar