Nama: Fadly Khairul Ikhwan
Kelas: 2EB24
NPM:23214769
Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Kata Pengantar
Pertama-tama penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat
waktu.
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Aspek Hukum dalam
Ekonomi yang diberikan oleh dosen pembimbing. Selain itu juga untuk
meningkatkan pemahaman penulis mengenai materi.
Dengan membaca makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman
serta pembaca dapat memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca.
Walaupun
penulis telah berusaha sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa
manusia itu tak ada yang sempurna.Seandainya dalam penulisan makalah ini ada
yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui
kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang
Maha Esa.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang
telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu penulis selalu
menantikan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan
penyusunan makalah ini.
Depok, Maret 2016
Penulis
Daftar isi
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR
ISI ii
BAB 1
PENDAHULUAN 1
1.1
Latar Belakang 1
1.2
Tujuan Penulisan 1
BAB 2
PEMBAHASAN 2
2.1 Subjek Hukum 2
2.2 Objek Hukum 3
2.3 Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hukum 4
BAB 3
PENUTUP 6
3.1
Analisis 6
DAFTAR
PUSTAKA 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan
perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju
dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses
perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses
ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya
ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang
telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang
yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai
dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran
yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah
sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah
pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran
mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat
bagi kita semua.
BAB II
TEORI DAN ISI
2.1 SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain. seperti:
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.2.
OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud, meliputi :1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin
senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit )
Pemilikan
( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum
dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering )
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(hand by
hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda- benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai,fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang bersifat
tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakanoleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu
2.3 HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
· Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak
dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian
kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur
untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa
barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi
utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat
benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat
dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi
kreditur.
Sedangkan
manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit
dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 ANALISIS
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian
hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam
setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat
memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang
selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan
perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
REFERENSI
Sumber: